Senin, 11 April 2011

Tugas softskil 4

Kekayaan Pendidikan Yang Sudah di Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu:
  1. penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
  2. penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
  3. penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya. Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

Kebudayaan memang sangat penting dalam suatu negara. Dengan adanya kebudayaan, suatu negara dapat dinilai eksistensinya antar hubungan masyarakatnya karena suatu budaya dapat terbentuk akibat adanya hubungan yang harmonis antar satu sama lainnya.
Kebudayaan dapat terbentuk karena adanya kreatifitas dalam suatu masyarakat. Karena itulah, kebudayaan yang dimiliki Indonesia patut untuk dipelajari dan dilestarikan bersama agar kebudayaan yang sudah dibangun sejak jaman nenek moyang kita tetap bertahan sampai anak-cucu kita nanti.
Namun, beberapa dari keanekaragaman budaya yang kita miliki tersebut telah diakui juga keberadaannya oleh negara lain. Tidak hanya batik saja yang ingin mereka patenkan tapi seni tari, seni musik, bahkan sampai makanan khas Indonesia, seperti tahu pun ingin mereka akui.
Diperlukan bantuan semua pihak (pemerintah dan masyarakat), terutama diplomasi, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Internasional bahwa batik identik dengan Indonesia dan batik Indonesia mempunyai perbedaan yang jauh dengan batik Malaysia

Contoh kekayan yang sudah di patenkan

  1. Batik
Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk  mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal  sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan  teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik  Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya  yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya  Lisan.

  1. Reog

Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

  1. lagu Rasa sayange

          Rasa sayange…
          Rasa sayang-sayange..
          Eeee lihat dari jauh rasa sayang-sayange…”
        
Seorang pengamen cilik terdengar sedang melantunkan lagu tersebut sambil berharap ada uang yang akan ia terima dari para pengendara kendaraan di lampu merah.

Sungguh sangat disayangkan karena lagu Rasa Sayange sudah bukan milik Indonesia lagi. Malaysia telah mempatenkan lagu Rasa Sayange sehingga kini dapat dikatakan bahwa lagu Rasa Sayange telah menjadi milik Malaysia. Bukan hanya lagu Rasa Sayange yang telah dipatenkan oleh Malaysia tetapi juga makanan Rendang yang merupakan makanan dari daerah Minangkabau.
Bisa dipastikan, banyak pihak yang menyalahkan Malaysia atas tindakannya dalam mengambil dan memantenkan kekayaan Indonesia. Di berbagai forum situs internet banyak dijumpai makian terhadap Malaysia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah sering mencari siapa yang harus disalahkan, bukannya belajar dari kesalahan tersebut. Kita sibuk mencari-cari kesalahan tanpa menyadari kesalahan sendiri. Setelah ada kasus pematenan oleh negara lain barulah kita meributkan kekayaan Indonesia yang sebenarnya telah ada sejak dahulu.

  1. Kuliner

           Hampir semua orang Indonesia mengenal tempe dan tahu. Orang-orang desa atau orang-orang kota biasa memakan tempe dan tahu sebagai lauk-pauk. Juga bisa menjadi kudapan atau camilan. Gorengan tempe-tahu biasa dijajakan di pinggir jalan. Tempe-tahu sudah menjadi khas makanan Indonesia, sudah turun-temurun, dan asli Indonesia. Sedihnya, meski banyak dibikin dan dimakan orang Indonesia, tapi tempe-tahu sekarang bukanlah hak milik Indonesia.
Kabarnya, hak paten tahu telah dimiliki Jepang dan tempe menjadi milik thailand. Bukan hanya tahu dan tempe yang luput dari genggaman Indonesia, rendang padang dan soto betawi juga telah diakui Malaysia, sate terasi milik Singapura. Jika ini benar adanya, maka orang Indonesia klak tak bisa lagi sesukanya menyebut dan menjual SOTO-BETAWI karena betawi hanya pernah ada di Indonesia.
Kuliner telah mudahnya dimiliki bangsa lain, tapi kini Batik juga telah diakui Malaysia. Maka diperkirakan, orang Indinesia akan membayar pajak atas kekayaan alamnya sendiri. Pemerintah telah bersitegang memperjuangkan hak hak tersebut, disisi lain orang Indonesia malah tergila gila dengan kuliner import. Seperti Sushi, burger, pizza dan lainya. Bahkan kedelai untuk bahan dasar tahu dan tempe juga harus didatangkan dari luar negeri.
Kita memang cenderung kurang menghargai produk dalam negeri, maka sudah seharusnya, kita sebagai bangsa yang mencintai sejarah, dan menghargai warisan nenek moyang harus berjaga agar pecel Lele, gudeg, rujak cingur, nasi uduk, lontong balap, coto makasar dan lainnya menjadi hak paten negara lain.

5.      Wayang kulit 
Wayang kulit adalah seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Jawa. Wayang berasal dari kata Ma Hyang artinya menuju kepada yang maha esa, . Wayang kulit dimainkan oleh seorang dalang yang juga menjadi narator dialog tokoh - tokoh wayang, dengan diiringin oleh musik gamelan yang dimainkan sekelompok nayaga dan tembang yang dinyanyikan oleh para pesinden. Dalang memainkan wayang kulit di balik kelir, yaitu layar yang terbuat dari kain putih, sementara di belakangnya disorotkan lampu listrik atau lampu minyak (blencong), sehingga para penonton yang berada di sisi lain dari layar dapat melihat bayangan wayang yang jatuh ke kelir. Untuk dapat memahami cerita wayang (lakon), penonton harus memiliki pengetahuan akan tokoh-tokoh wayang yang bayangannya tampil di layar.
Pertunjukan wayang kulit telah diakui oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003, sebagai karya kebudayaan yang mengagumkan dalam bidang cerita narasi dan warisan yang indah dan berharga ( Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity ). Wayang kulit lebih populer di Jawa bagian tengah dan timur, sedangkan wayang golek lebih sering dimainkan di Jawa Barat.

6.      Tari Pendet
pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pencipta/koreografer bentuk modern tari ini adalah I Wayan Rindi.
Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakan dan jarang dilakukan di banjar - banjar. Para gadis muda mengikuti gerakan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik.
Tari putri ini memiliki pola gerak yang lebih dinamis daripada Tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan. Biasanya ditampilkan setelah Tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan, dan perlengkapan sesajen lainnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar